Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Desember 2024 | 19.14 WIB

KPK Panggil 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

 
 
 
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua Anggota DPR RI itu yakni Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasdem.
 
 
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, keduanya diperiksa akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Tessa belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan dua anggota dewan itu.
 
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/12)
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak-pihak yang ditetakan sebagai tersangka diduga salah satunya Anggota DPR RI. Namun, KPK masih enggan mengungkapnya secara resmi.
 
"Pada saatnya nanti, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ucap Tessa.
 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan sebelumnya mengakui telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR)l Bank Indonesia (BI). Namun, KPK masih belum mengungkap identitas dua tersangka tersebut.
 
"Tersangka terkait dari perkara ini kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," ungkap Rudi Setiawan ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
 
Saat disinggung salah satu pihak dari DPR RI terseret dalam kasus ini, Rudi enggan mengungkap secara gamblang. Ia hanya menyebut, tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang. "Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan sementara dua orang ya," paparnya. (*)
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore