
Enam terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/4/2026). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada periode 2023 - 2024, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4).
6 terdakwa dari dua perusahaan, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) mengjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari para kuasa hukum terdakwa.
Tiga terdakwa dari PT Pelindo meliputi mantan Regional Head 2021-2024, Ardhy Wahyu Basuki; Division Head Teknik, Hendiek Eko Setiantoro; dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.
Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri atas Direktur Utama periode 2020-2024, Firmansyah; Direktur Komersial periode 2021-2024, Made Yuni Christina; dan Manager Operasi periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan.
Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Sudiman Sidabukke, menilai dakwaan jaksa dalam perkara PT Pelindo dan APBS tidak cermat, kabur, serta tidak lengkap sehingga patut dipersoalkan secara hukum.
Salah satu keberatan utama adalah tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pihak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Undang-undang secara tegas mengatakan, manakala ada kerugian negara atau tidak, yang punya otoritas itu adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tutuir Sudiman usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4).
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang, sehingga prosedur dalam perkara ini dianggap tidak sesuai ketentuan hukum.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan juga tidak mencantumkan dasar undang-undang secara langsung, melainkan hanya aturan di bawahnya, yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Baca Juga:Targetkan Rp 6,3 Miliar, Pemkot Surabaya Lelang 85 Kendaraan Dinas Lama demi Efisiensi BBM
Mereka juga menilai perkara ini lebih tepat sebagai kasus perdata karena berasal dari hubungan kontraktual antara PT Pelindo dan APBS dalam kegiatan pengurukan, bukan kasus tindak pidana.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
