Menag Nasaruddin Umar melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi, terkait pengunaan fasilitas jet pribadi dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sebelum batas waktu 30 hari kerja. Penerimaan gratufikasi tersebut diduga berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan pelaporan yang dilakukan sebelum 30 hari kerja membuat ketentuan ancaman pidana dalam pasal gratifikasi tidak berlaku.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C (UU Tipikor). Di situ disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, maka Pasal 12B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Arif menuturkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan tersebut. Dalam periode itu, KPK akan menentukan sikap serta konsekuensi atas fasilitas jet pribadi yang diterima Menag Nasaruddin Umar.
“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK, misalkan untuk memberikan kompensasi atau uang pengganti, akan kita sampaikan melalui surat keputusan (SK) bahwa ini harus diganti sekian. Yang bersangkutan harus menyampaikan itu,” tegasnya.
Dalam laporannya, Menag Nasaruddin Umar beralasan, dirinya terpaksa menggunakan fasilitas jet pribadi yang disediakan, mengingat perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dilakukan pada Minggu (15/2) malam.
"Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana, dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat," ungkap Nasaruddin Umar.
Nasaruddin Umar menegaskan, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi itu untuk menjadi contoh kepada jajarannya di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Ia berharap, hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya. Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin Umar mendukung langkah KPK dalam membangun integritas setiap penyelenggara negara. Menurutnya, setiap berbagai penerimaan yang bukan haknya harus dipertanggungjawabkan.
"Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya. Jadi kita jangan khawatir ya, kalau memang itu ada konsekuensinya ya kita harus siap bertanggung jawab. Mudah-mudahan hal ini adalah contoh yang baik untuk siapa pun juga yang sebagai penyelenggara," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022