
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pertemuan dengan 5 petinggi BUMN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.
KPK menegaskan, perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni untuk kepentingan korporasi serta tidak disertai mens rea atau niat jahat.
Penegasan ini disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3). Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN besar yang sebelumnya pernah ditangani kasusnya oleh lembaga antirasuah.
Kelima BUMN tersebut yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.
Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan yang dilakukan KPK, guna memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan upaya ini merupakan langkah untuk memperkuat sistem pencegahan setelah proses penegakan hukum dilakukan.
“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” kata Setyo.
Setyo menilai, penguatan pencegahan di sektor BUMN dapat dimulai dari pembenahan internal perusahaan, termasuk melalui perubahan pada sejumlah posisi strategis. Selain itu, BUMN juga perlu melakukan pembaruan sistem yang berfokus pada perbaikan tata kelola organisasi.
Dalam konteks tersebut, Setyo menekankan pentingnya dua prinsip utama dalam upaya pencegahan korupsi, yakni transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, transparansi dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga proses bisnis menjadi lebih terbuka dan dapat diakses publik.
“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” tuturnya.
KPK juga telah melakukan kajian untuk memetakan berbagai potensi kerawanan di sektor BUMN, khususnya di PT Pertamina. Melalui sejumlah instrumen pemetaan risiko, KPK dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan yang kemudian menjadi dasar perbaikan kebijakan, mulai dari regulasi tingkat tertinggi hingga keputusan direktur utama.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan sejumlah titik rawan dalam pengambilan keputusan korporasi yang kerap diklaim sebagai keputusan bisnis, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana.
Ia menilai, praktik korupsi di korporasi umumnya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan melalui rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
