
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya suap kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang sedang menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan Yaqut diduga berupaya memberikan uang sekitar USD 1 juta atau setara Rp 17 miliar (dengan asumsi kurs Rp 17.000 per dolar AS) kepada anggota Pansus Haji DPR. Namun, upaya tersebut ditolak.
“Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus dan berintegritas sehingga pemberian tersebut ditolak,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.
Asep menjelaskan, pihak yang diduga menjadi perantara pemberian uang tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, rincian lengkapnya akan diungkap dalam persidangan.
“Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan. Nanti di persidangan akan terungkap. Jumlahnya sekitar 1 juta dolar AS, tetapi ditolak,” ujar Asep.
KPK menduga uang yang hendak diberikan kepada Pansus berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang disetorkan melalui sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Menurut Asep, dana tersebut dikumpulkan melalui forum-forum yang melibatkan penyelenggara travel haji, kemudian atas perintah Yaqut diduga akan digunakan untuk meredam kerja Pansus Haji DPR.
“Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum travel haji tersebut, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,” bebernya.
KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya menutupi kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan haji.
Menurut penyidik, pada awalnya Pansus DPR tidak mengetahui bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022