Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 April 2026 | 23.47 WIB

Kajati Sumut Minta Maaf, Usut Dugaan Penyimpangan dari Kegaduhan Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk menyampaikan pendapat di RDPU Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk menyampaikan pendapat di RDPU Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat proses hukum yang menyasar videografer Amsal Sitepu.

Pasalnya, Amsal Sitepu yang merupakan pekerja kreatif dijerat atas kasus dugaan markup pembuatan profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Tentu yang pertama bahwa sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karenanya, kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suasana yang tidak kondusif," kata Harli Siregar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Ia memastikan permohonan maaf itu disampaikan dengan tulus. Bahkan, pernyataan itu disampaikan dihadapan Amsal Sitepu, yang juga hadir dalam RDPU tersebut.

"Ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan penyimpangan dari oknum Jaksa dalam menangani kasus Amsal Sitepu.

Saat ini, pihaknya tengah meminta klarifikasi terhadap Jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu.

"Terhadap persoalan ini kami juga sangat proaktif. Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan juga klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4).

Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan bebas ini sekaligus menepis seluruh dakwaan JPU terhadap Amsal Sitepu. Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa dapat dipulihkan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore