
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Universitas Budi Luhur (UBL) menyampaikan tanggapan resmi atas pernyataan seorang mahasiswi berinisial A yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual secara verbal dan non verbal yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial Y.
Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, dalam keterangannya menegaskan komitmennya untuk memerangi kasus pelecehan pelecehan seksual di lingkungan kampus . Ia menegaskan, pihak universitas memiliki prinsip tegas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
Agus Setyo Budi menyatakan bahwa Universitas Budi Luhur menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk kasus pelecehan seksual.
"Universitas Budi Luhur secara konsisten terus berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi dengan menerapkan prinsip zero tolerance,"kata Agus Setyo Budi dalam keterangannya.
Pihak kampus menekankan pentingnya prinsip equality before the law. Yaitu menjamin hak pelapor dan terlapor atas perlindungan, penanganan, serta keadilan yang setara tanpa diskriminasi. Pihak universitas juga mengaku telah melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban mahasiswi berinisial A yang saat ini menjadi sorotan publik di media sosial.
"Berdasarkan hasil investigasi Tim Satgas PPKPT, menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dilaporkan terhadap Terlapor," ujar Agus Setyo Budi.
Dia juga mengatakan, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual, berdasarkan hasil rekomendasi Tim Satgas PPKPT, dikenakan Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tingi yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada semester genap untuk Tahun Akademik 2025/2026, tertanggal 27 Februari 2026.
"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," akunya.
Pembebastugasan sementara terhadap oknum dosen tersebut tertuang dalam SK Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 Tentang Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tingi yang meliputi Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
