
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Universitas Budi Luhur (UBL) menyampaikan tanggapan resmi atas pernyataan seorang mahasiswi berinisial A yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual secara verbal dan non verbal yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial Y.
Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, dalam keterangannya menegaskan komitmennya untuk memerangi kasus pelecehan pelecehan seksual di lingkungan kampus . Ia menegaskan, pihak universitas memiliki prinsip tegas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
Agus Setyo Budi menyatakan bahwa Universitas Budi Luhur menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk kasus pelecehan seksual.
"Universitas Budi Luhur secara konsisten terus berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi dengan menerapkan prinsip zero tolerance,"kata Agus Setyo Budi dalam keterangannya.
Pihak kampus menekankan pentingnya prinsip equality before the law. Yaitu menjamin hak pelapor dan terlapor atas perlindungan, penanganan, serta keadilan yang setara tanpa diskriminasi. Pihak universitas juga mengaku telah melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban mahasiswi berinisial A yang saat ini menjadi sorotan publik di media sosial.
"Berdasarkan hasil investigasi Tim Satgas PPKPT, menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dilaporkan terhadap Terlapor," ujar Agus Setyo Budi.
Dia juga mengatakan, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual, berdasarkan hasil rekomendasi Tim Satgas PPKPT, dikenakan Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tingi yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada semester genap untuk Tahun Akademik 2025/2026, tertanggal 27 Februari 2026.
"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," akunya.
Pembebastugasan sementara terhadap oknum dosen tersebut tertuang dalam SK Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 Tentang Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tingi yang meliputi Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
