
Petugas melayani warga saat pengurusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat pelayanan BPJS Kesehatan Keliling dengan mobile customer service di Puskesmas Lebdosari,Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/1/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan peserta dalam membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepatuhan ini menjadi syarat utama agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program JKN dibangun atas prinsip gotong royong, di mana keseimbangan antara hak dan kewajiban peserta harus dijaga. Karena itu, peserta diimbau untuk rutin memenuhi kewajiban pembayaran iuran agar manfaat layanan kesehatan tetap dapat dinikmati.
"Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, status kepesertaan JKN akan menjadi tidak aktif. Untuk dapat kembali memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, peserta perlu melunasi tunggakan iuran tersebut agar status kepesertaannya aktif kembali. Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan, khususnya untuk pelayanan rawat jalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.
Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan rawat inap, jaminan layanan tetap dapat diberikan. Namun, peserta perlu memahami adanya ketentuan denda pelayanan yang berlaku.
Rizzky menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan tersebut dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal perhitungan tunggakan selama 12 bulan. Adapun besaran denda pelayanan yang harus dibayarkan paling tinggi adalah Rp20 juta, meskipun dalam praktiknya nominal denda umumnya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut.
Baca Juga:Sediakan Layanan Gratis di Posko Mudik, Upaya BPJS Kesehatan Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pemudik
“Perlu dipahami bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Jika lebih dari itu, maka peserta tidak dikenakan denda pelayanan,” tambah Rizzky.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa risiko sakit tidak dapat diprediksi. Karena itu, menjaga status kepesertaan tetap aktif menjadi langkah penting agar perlindungan kesehatan selalu tersedia saat dibutuhkan, sekaligus menghindari potensi denda pelayanan.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan telah menyediakan beragam kanal pembayaran iuran. Saat ini, tersedia hampir satu juta kanal pembayaran yang dapat diakses, mulai dari layanan perbankan seperti ATM dan mobile banking, jaringan minimarket, hingga dompet digital.
Dengan kemudahan tersebut, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi peserta untuk menunda pembayaran iuran. Konsistensi dalam membayar iuran menjadi kunci keberlanjutan perlindungan kesehatan.
“Program JKN merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, dengan rutin membayar iuran tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama sebagai warga negara dalam mendukung Program JKN yang berkelanjutan,” tutup Rizzky.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
