Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 22.22 WIB

Kekerasan Seksual Online Meroket, Komdigi Janji Tindak Tegas Platform Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid (Instagram @meutya_hafid) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid (Instagram @meutya_hafid)

JawaPos.com - Jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital rata-rata sudah mencapai sekitar 2.000 kasus per tahun. Jumlah kasusnya pun menunjukkan tren peningkatan.

Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual berbasis online menjadi bentuk yang paling banyak terjadi, dengan lebih dari 1.600 kasus dalam kajian terbaru.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi keamanan pengguna.

Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa penanganan.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (15/4).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap platform jika konten atau aktivitas yang ada dinilai membahayakan masyarakat.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut bahwa tingginya angka laporan kekerasan seksual online belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan, karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan. Termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.

Komnas Perempuan pun menyambut positif kerja sama dengan Kementerian Komdigi dalam memperkuat upaya penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore