
ILUSTRASI. Para prajurit TNI AL di KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan 12 PMI ilegal. (TNI AL)
JawaPos.com - Sebanyak 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan oleh prajurit TNI AL dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun pada Sabtu pekan lalu (2/5). Berdasar pengakuan belasan PMI tersebut, mereka diminta uang Rp 5 juta-Rp 13 juta untuk berlayar melalui jalur ilegal ke Malaysia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa, belasan PMI ilegal itu berhasil digagalkan menyeberang ke luar negeri oleh Tim Quick Response Region Naval Command IV dari Lanal Tanjung Balai Karimun.
Berdasar informasi yang diterima oleh Markas Besar TNI AL (Mabesal), peristiwa itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal. Dalam informasi itu disampaikan bahwa PMI ilegal tersebut akan diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia.
”Sehingga pada pukul 21.35 WIB Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu. Pukul 23.35 WIB, mendeteksi adanya suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia,” kata dia dalam keterangan resmi pada Senin (4/5).
Oleh para prajurit TNI AL kapal itu dikejar karena mengabaikan perintah untuk berhenti. Tidak hanya dikejar, tim dari TNI AL sempat meletuskan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB. Seluruh penumpang kemudian diamankan tanpa perlawanan.
”Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 1 orang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (37 tahun), beserta 14 orang PMI non prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya.
Seluruh PMI ilegal itu, lanjut Tunggul, langsung dibawa menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Berdasar pemeriksaan awal, seluruh PMI ilegal itu dalam kondisi sehat. sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba.
”Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp 5 juta sampai dengan Rp 13 juta,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, saat ini tekong dan ABK serta barang bukti speed boat telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan pidana. Tidak hanya itu, turut dilakukan pengembangan kasus narkoba yang dikonsumsi oleh tekong kapal tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
