Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 21.52 WIB

Polri Tetapkan Ratusan Tersangka Kasus Karhutla, Ada yang Sengaja Bakar Lahan

Personel Polda Riau melakukan pemadaman di kawasan karhutla. (Istimewa) - Image

Personel Polda Riau melakukan pemadaman di kawasan karhutla. (Istimewa)

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di sejumlah wilayah.

Selain individu, Polri juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Sigit mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Menurut Sigit, kementerian sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan, yang terdiri atas 18 perusahaan dan 42 perusahaan, untuk kemudian didalami kemungkinan adanya unsur pidana.

"Dan kalau itu ada, maka kami akan proses," ujarnya.

Kapolri menjelaskan penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore