Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2026 | 02.18 WIB

Sikat Habis Mafia Tambang, PERADI PROFESIONAL: Penegakan Hukum Harus Profesional

Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Prof. Krisna Murti. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Penegakan hukum terhadap mafia pertambangan diminta dilakukan secara profesional dan transparan. Dengan begitu, kejahatan tambang bisa diberantas.
 
Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Prof. Krisna Murti mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk membereskan masalah pertambangan. Langkah ini penting untuk mencegah kebocoran uang negara terus terjadi.
 
"Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela," kata Krisna kepada wartawan, Selasa (13/10).
 
Sebagai praktisi hukum, dia memandang peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu diperkuat. Dengan begitu, penegakan hukum dijalankan secara profesional dan transparan.
 
 
"Negara membentuk Satgas PKH kan dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus benar-benar dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargening penegak hukum," imbuhnya.
 
Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) harus dipegang dalam proses penegakan hukum. Asas ini menegaskan bahwa siapa pun yang tindakan, usaha, atau penggunaan lahannya merusak lingkungan hidup bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi di area tersebut tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
 
Di Indonesia asas ini biasa diterapkan secara terbatas pada bidang-bidang tertentu yang berisiko tinggi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
 
Asas ini menekankan bahwa aparat penegak hukum (APH) seperti Jaksa tidak perlu membuktikan adanya niat jahat atau kelalaian dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Tanggung jawab hanya diukur dari sebatas sebab dan akibat, namun pelaksanaannya tetap harus menganut unsur kehati-hatian, terutama berkaitan dengan penetapan pelaku yang menimbulkan kerugian.
 
Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum tidak semata diarahkan kepada pemegang IUP baru. Sebab, kerap ditemukan adanya kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pemegang IUP lama pada masa lalu.
 
 
"Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama, kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara, jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai," jelasnya.
 
APH perlu melakukan pembuktian dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kejahatan tersebut. Sehingga, penegakan hukum berjalan proporsional.
 
"Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru kan nggak fair. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat tersebut lah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru," tegasnya.
 
Lebih lanjut, Krisna menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara membabi buta. Fokus penegakan hukum harus memberantas habis mafia pertambangan agar tidak bermunculan kembali.
 
Penegakan hukum juga harus diikuti oleh pemberian sanksi administrasi yang proporsional dan adil. Sebagai contoh kejahatan nikel tidak bisa dikalkulasikan hitungan per tahun, karena materialnya tidak bisa diperbaharui dalam waktu singkat.
 
“Seperti nikel misalnya, Nikel digali barangnya nggak numbuh lagi, nunggu ribuan tahun lagi baru bisa jadi fosil dan digali, sehingga tidak boleh dihitung per tahun kalau terkait pertambangan," pungkas Prof Krisna.
 
Dalam Kepmen ESDM No.391.K/MB.01/MEM.B/2025 disebutkan bahwa denda administrasi untuk komoditas nikel yakni Rp 6,5 miliar per hektare, Bauksit Rp 1,76 miliar per hektare, timas Rp 1,25 miliar per hektare, dan batubara Rp 354 juta per hektare.
 
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, sanksi administrasi berupa denda bagi perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan ditetapkan sebesar Rp 25 juta per hektare.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore