Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Mei 2021 | 18.31 WIB

Geram 51 Pegawai KPK Dipecat, Mardani Ajak Masyarakat Bersatu Melawan

Anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. (MPR RI) - Image

Anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. (MPR RI)

JawaPos.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta penjelasan lebih rinci kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemecatan 51 pegawainya. Menurut Mardani, apa indikatornya sehingga harus melakukan pemecatan terhadap 51 pegawai KPK tersebut. Hal ini mesti dijelaskan rinci oleh Firli Bahuri cs.

"Apa indikator mereka-mereka dapat rapor merah?. Jangan setengah-setengah menyampaikannya ke publik," tegas Mardani kepada wartawan, Rabu (26/5).

Mardani juga mempertanyakan kenapa pimpinan KPK mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk tidak dijadikan dasar proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

"Arahan Presiden sudah jelas, proses peralihan status tidak boleh merugikan hak-hak pegawai, semua mesti diberi kesempatan," katanya.

Apalagi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebutkan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan si pegawai tersebut. Sehingga dia mempertanyakan kenapa hal itu diabaikan oleh pimpinan KPK.

"Jadi putusan MK sudah jelas," ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR ini menilai TWK tersebut tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan 51 pegawai KPK tersebut. Padahal pegawai-pegawai KPK tersebut telah berjuang dengan gigih dalam betuk pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, Mardani mengajak masyarakat untuk melawan bentuk-bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini.

"Masyarakat harus bersatu untuk menjaga pelemahan sistematis terhadap KPK ini," katanya.

Sebelumnya, pimpinan KPK mengabaikan perintah Presiden Jokowi, terkait nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya sebanyak 51 pegawai KPK tetap dipecat dan 24 pegawai lainnya akan menjalani tes ulang.

Padahal Presiden Jokowi memerintahkan TWK tersebut tidak menjadi tolok ukur peralihan status pegawai menjadi ASN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyampaikan, hal ini setelah Pimpinan KPK mendengar hasil penilaian tim asesor terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. Menurutnya, 51 pegawai itu tidak lagi bisa dilakukan pembinaan.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, Mahfud MD Pilih Bungkam

Sementara itu, terhadap 24 orang pegawai lainnya akan kembali mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, serta wawasan kebangsaan. Selain itu mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan setelah selesai pendidikan, pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore