Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Oktober 2022 | 23.48 WIB

Tak Punya SIM, Dicatat dalam Database Tilang Elektronik

TUGAS LAPANGAN: Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mengatur lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

TUGAS LAPANGAN: Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mengatur lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)



JawaPos.com - Tilang manual ditiadakan sementara waktu oleh polisi. Namun, pengendara tak lantas bisa bebas berkendara tanpa surat izin mengemudi (SIM).






Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman menyatakan, lisensi itu tetap menjadi syarat wajib. Arif menyampaikan, SIM bukan hanya bagian dari tata tertib berkendara. Tetapi juga menjadi bukti kelayakan pengendara. ”SIM itu sebuah kebutuhan,” ujarnya Senin (24/10).

Tidak adanya tilang manual memang membuat pemeriksaan kepada pengendara di jalan ikut hilang. Namun, SIM tetap diperlukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat terekam tilang elektronik.

Arif memaparkan, pelanggar yang terjaring tilang elektronik perlu melampirkan sejumlah syarat ketika melakukan konfirmasi. Mulai NIK (nomor induk kependudukan) sampai SIM. ”Kalau tidak ada, akan menjadi catatan di database kami,” ungkapnya.

Database itu, terangnya, bisa menjadi acuan bagi polisi. Misalnya, ketika orang yang sama ketahuan sering melanggar. Dia dipastikan bakal sulit membuat SIM baru.

Menurut Arif, penerapan tilang elektronik secara full sudah dikaji secara matang. Termasuk mengantisipasi kemungkinan pelanggar yang tertangkap memakai pelat nopol palsu. ”Jika terbukti, kasusnya kami limpahkan ke bagian reskrim. Otomatis, sanksi lebih berat karena pidana,” jelasnya.

Arif menambahkan, STNK juga menjadi syarat berkendara lain yang tetap harus dimiliki semua pengendara. Begitu juga pajaknya. Sebab, tilang elektronik bisa menindak penunggak pajak. ”Memang tidak ada pemeriksaan. Tetapi, SIM dan STNK tetap harus dimiliki semua pengendara,” tuturnya.

Dia menegaskan, tidak adanya tilang manual tak lantas menghilangkan tugas polisi lalu lintas (polantas). Jajarannya tetap punya kewajiban di lapangan. ”Yang hilang dari tugas hanya penindakan. Pelayanan kepada masyarakat tetap ada,” katanya.

Tugas itu, antara lain, mengatur lalu lintas, menjaga objek vital atau keramaian, serta melakukan pengawalan dan patroli. ”Kalau menemukan pelanggar, anggota akan memberikan surat teguran,” tandasnya.



Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore