Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 05.52 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Beras SPHP Ilegal di Pasuruan, Modus Kurangi Takaran 5 Kg

Polda Jawa Timur membongkar sindikat beras SPHP ilegal di Pasuruan, Rabu (15/4). (Humas Polda Jatim) - Image

Polda Jawa Timur membongkar sindikat beras SPHP ilegal di Pasuruan, Rabu (15/4). (Humas Polda Jatim)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penjualan beras kemasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), tidak sesuai takaran di Probolinggo. Satu orang tersangka berinisal RMF, 28 tahun, diamankan.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya menjelaskan, tersangka membeli beras polos tanpa label dari petani serta toko beras di Probolinggo untuk kemudian diolah kembali.

Beras tersebut lalu dikemas ulang dalam karung SPHP 5 kilogram. Namun, setiap kemasan hanya diisi sekitar 4,9 kilogram sehingga beratnya tidak sesuai ketentuan dan merugikan konsumen.

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000 per ons atau Rp 3.000 per sak,” tuturnya, Rabu (15/4).

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium. Ia juga tidak memiliki dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi.

"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi, dan tersangka telah melakukan praktik ini sejak April 2025," sambungnya.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 400 sak beras SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta perlengkapan pengemasan lainnya yang digunakan dalam praktik tersebut.

Di sisi lain, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras yang digunakan RMF dalam aksi ilegalnya bukan berasal dari Bulog.

“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” tegas Langgeng.

Ia menambahkan bahwa penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan. Semua distribusi wajib mengikuti mekanisme resmi agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore