
Sidang pembacaan eksepsi kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina di PN Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, terus berlanjut.
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (SAK) kembali menjalani persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). Agendanya adalah pembacakan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia, menilai surat dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur. Jaksa mencampur berbagai peristiwa tanpa menjelaskan secara tegas inti pidana yang didakwakan.
"Karena tidak menjelaskan peran terdakwa. Dalam surat dakwaan menyebut adanya pihak lain, namun tidak diuraikan secara jelas posisi dan kontribusi secara spesifik," ujar Yafet saat membacakan eksepsi, Rabu (29/4).
"Terdakwa dalam dugaan tindak pidana, apakah terdakwa sebagai pelaku utama, turut serta, atau sebagai pihak menyuruh melakukan. Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini tidak jelas," tambahnya.
Selain itu, jaksa dinilai juga tidak menjelaskan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa. Hubungan hukum antara terdakwa dan objek tanah serta bangunan juga tidak dijelaskan secara rinci.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
