
Sidang pembacaan eksepsi kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina di PN Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, terus berlanjut.
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (SAK) kembali menjalani persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). Agendanya adalah pembacakan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia, menilai surat dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur. Jaksa mencampur berbagai peristiwa tanpa menjelaskan secara tegas inti pidana yang didakwakan.
"Karena tidak menjelaskan peran terdakwa. Dalam surat dakwaan menyebut adanya pihak lain, namun tidak diuraikan secara jelas posisi dan kontribusi secara spesifik," ujar Yafet saat membacakan eksepsi, Rabu (29/4).
"Terdakwa dalam dugaan tindak pidana, apakah terdakwa sebagai pelaku utama, turut serta, atau sebagai pihak menyuruh melakukan. Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini tidak jelas," tambahnya.
Selain itu, jaksa dinilai juga tidak menjelaskan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa. Hubungan hukum antara terdakwa dan objek tanah serta bangunan juga tidak dijelaskan secara rinci.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
