Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Maret 2021 | 12.48 WIB

Hoax Miras Halal Muncul Kembali

Photo - Image

Photo

HOAX minuman keras dengan label halal beredar lagi di berbagai platform media sosial. Kabar itu disertai foto dua botol minuman yang dikemas mirip minuman keras. Lalu, di kemasan itu tertera logo halal dalam huruf Arab. Sejumlah netizen menyebarkan ulang foto itu dengan komentar yang penuh keheranan.

Contohnya, yang dibagikan ulang akun Facebook Ismaya Jaya kemarin (2/3). ”Kok bisa label halal ada di botol beralkohol?? Gendeng. Edian. Ini mah efak terlalu banyak minum miras. Atw agar fee cair. Hancoooorr,” tulis akun tersebut kemarin (bit.do/MirasHalal).

Jika diamati lebih teliti, di botol minuman merek Criystal WSK dan Riviere Vino itu sudah terdapat tulisan nonalcohol. Artinya, dua botol minuman yang dilengkapi logo halal tersebut sebenarnya bukan minuman keras.

Kabar tentang miras dengan label halal itu sebenarnya merupakan hoax yang berulang sejak 2017. Kali ini tampaknya produsen hoax menyebarkan kembali kabar palsu tersebut dengan memanfaatkan isu investasi miras yang sedang mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk keputusan Presiden Jokowi yang akhirnya mencabut regulasi itu kemarin (2/3).

Untuk diketahui, minuman Crystal WSK diproduksi Emerald Beverages, Los Angeles, Amerika Serikat. Ada tiga produk minuman yang diproduksi, yakni Crystal Whiskey, Empire Vodka, dan Riviere Wine. Meski mengandung kata whiskey, vodka, dan wine, ketiganya diklaim halal. Tidak ada kandungan alkohol di dalamnya.

Pada 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa tidak ada minuman keras berlogo halal yang beredar di Indonesia. Terkait foto miras halal yang beredar, dia menganggap hal itu bisa menjadi fitnah terhadap Kementerian Agama dan MUI.

”MUI memastikan bahwa itu hoax karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika adalah MUI,” ujar Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangannya pada Rabu, 25 Oktober 2017. Anda dapat membacanya di bit.do/HoaxMiras.

Sementara itu, logo halal di botol minuman Criystal WSK dan Riviere Vino itu berbeda dengan yang biasa dikeluarkan MUI. Versi MUI, logo halal didominasi warna hijau dan terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Diduga Buat Laporan Fiktif, Aktor Senior Mark Sungkar Didakwa Korupsi

Berdasar database Badan POM RI, minuman Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI. Jika produk tersebut ditemukan di peredaran, itu dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau produk ilegal. Selengkapnya, Anda dapat membacanya di bit.do/BPOMRI. 

FAKTA

Minuman Crystal WSK dan Rivier Vino bukanlah minuman beralkohol. Selain itu, logo halal di kemasannya tidak dikeluarkan oleh MUI.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/4BdhqIlgH0M

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore