
Divorce (perceraian). (freepik)
JawaPos.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 lalu, kasus perceraian yang tercatat sebanyak 2.208.
Sebagian besar kasus perceraian masih didominasi oleh pertengkaran suami-istri dan faktor ekonomi.
Ketua PA Kota Malang Kelas IA, Zainal Farid mengatakan jika terdapat enam alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan cerai.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yaitu salah satu pihak melakukan zina, mabuk, madat, judi, dan perbuatan yang lain yang sulit untuk disembuhkan.
Dilansir dari Radar Malang (JawaPos Group), Farid mengatakan alasan lainnya untuk bercerai adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang jelas.
“Banyak alasan lainnya juga, seperti salah satu pihak dihukum penjara, mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cacat, hingga pertengkaran terus menerus,” kata dia.
Ia menjelaskan jika mengacu dari data PA Kota Malang selama tahun 2023 lalu, alasan perceraian yang paling mendominasi adalah pertengkaran terus menerus antara suami dan istri.
Hal itu karena tercatat sebanyak 1.013 kasus perceraian yang disebabkan pertengkaran secara terus menerus.
“Bisa dikatakan mayoritas disebabkan karena pertengkaran terus menerus,” ungkap Farid.
Alasan kedua yang mendominasi perceraian di Kota Malang adalah faktor ekonomi.
Meskipun pertengkaran sering dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, tetapi perceraian dengan faktor ekonomi menjadi alasan tersendiri.
Ia mengungkapkan tercatat sebanyak 542 kasus perceraian dengan alasan murni faktor ekonomi.
Alasan ketiga yang mendominasi adalah perceraian akibat ditinggalkan oleh salah satu pihak. Untuk alasan ini, PA Kota Malang mencatat ada sebanyak 300 kasus perceraian.
Ia mengatakan bahwa sebagian besar untuk alasan ini memang yang merasakan adalah dari pihak istri.
“Tiga alasan itu yang jumlahnya cukup tinggi. Sebab, untuk alasan-alasan lain jumlahnya tidak lebih dari 100 kasus,” imbuhnya.
