
Ilustrasi shisha (freepik)
JawaPos.com - Ibadah puasa di bulan ramadhan mengharuskan diri untuk menahan makan, minum, hawa nafsu termasuk menjauhi hal-hal yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Hal-hal yang secara umum diketahui membatalkan puasa seperti makan dan minum dengan sengaja, haid dan nifas, berhubungan suami istri, keluarnya mani dengan sengaja, dan murtad yang sudah tentu tidak asing lagi.
Namun, ada beberapa perkara yang luput, tak disadari, dari sering dijumpai di masyarakat, yang ternyata membatalkan puasa .
Berikut adalah rangkuman delapan aktivitas yang ternyata dapat membuat puasa anda batal, berdasarkan informasi dari laman www.megasyariah.co.id dan rsum.bandaacehkota.go.id.
Simak delapan hal ini, dan hindari kebiasaan tersebut supaya puasa anda tetap sah dan bernilai ibadah.
Muntah yang disengaja dengan memasukkan jari ke kerongkongan dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, jika seseorang muntah karena tidak sengaja karena sakit atau mual maka tidak batal puasanya. Hal ini sesuai hadits bahwa nabi Muhammad menegaskan bahwa “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya” (HR. Abu Daud)
Merokok ataupun vaping dapat membatalkan puasa. Merokok dan vape meninggalkan sensasi kenikmatan dan rasa di lidah. Selain itu, zat lain seperti asap yang mengandung nikotin juga dapat membatalkan puasa karena masuk ke dalam tubuh.
Berhubungan suami istri dapat membatalkan puasa, apabila dilakukan siang hari selama berpuasa. Sebaliknya Allah SWT memperbolehkannya di malam hari sebagaimana yang dijelaskan pada QS Al-Baqarah:187. Saat dilakukan selama waktu puasa, pelaku wajib membayar kafarat dan mengganti puasa tersebut.
Pemakaian obat-obatan tertentu juga dapat membatalkan puasa. Terutama obat-obatan yang masuk melalui lubang terbuka. Seperti penggunaan infus, supositoria, dan pemakaian kateter. Lebih lanjut, penggunaan obat yang tidak mengandung nutrisi seperti vaksinasi, swab, dan suntik obat biasa tidak membatalkan puasa, menurut pendapat MUI.
Seseorang yang hilang kesadaran atau gila otomatis puasanya menjadi batal. Contohnya disaat seseorang mengalami gangguan mental ataupun mabuk. Dua kategori ini wajib mengganti puasanya, disaat kondisi mereka sudah normal.
Air liur yang tertelan tidak membatalkan puasa, karena sulit dihindari. Namun, jika seseorang sengaja mengumpulkan dan menelan dahak yang sudah sampai ke mulut, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Saat memasak, mencicipi makanan dan tidak sampai tertelan dan dilakukan karena kebutuhan untuk memastikan rasa masakan, tidak membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas atau sekedar iseng, maka hukumnya makruh dan berisiko membuat puasa batal.
Sikat gigi berlebihan dan berkumur berlebihan sehingga air masuk ke kerongkongan dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, menyikat gigi secara wajar dan berhati-hati dan tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan tidak membatalkan puasa.
