Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 04.17 WIB

Eks Kadis LH DKI Asep Kuswanto jadi Tersangka Tragedi Maut TPST Bantargebang Bekasi

Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc) - Image

Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc)

JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka. 

Langkah hukum ini diambil menyusul buruknya tata kelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berujung pada tewasnya 7 orang akibat sampah longsor.

Diketahui, insiden sampah longsor terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang.

Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.

Penyidikan mendalam mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di lokasi tersebut tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang seharusnya. Hal inilah yang menjadi dasar KLH/BPLH menempuh jalur pidana.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," tegas Hanif, Senin (20/4).

Gagal Penuhi Sanksi, Berujung Pidana

Kasus ini sebenarnya telah mendapat perhatian sejak jauh hari. KLH/BPLH tercatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah terhadap TPST Bantargebang sejak Desember 2024.

Namun, pengawasan yang dilakukan pada April dan Mei 2025 menunjukkan hasil yang nihil.

Pengelola tetap tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Bahkan, kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pun tidak membuahkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berjalan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore