
Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017, di pemerintah Provinsi Daerah Jogjakarta. Untuk menggali bukti-bukti tambahan, KPK kembali memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kadarmanta Baskara Aji.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyidik mendalami perihal dokumen pembangunan stadion Mandala Krida di Jogjakarta. Meski demikian, enam saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
"Kadarmanta Baskara Aji (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) didalami pengetahuannya terkait berbagai dokumen yang terkait dengan perkara sekaligus dilakukan penyitaan atas berbagai dokumen dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Ali menyampaikan, enam saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK antara lain, Komisaris PT. Bimapatria Pradanaraya, Bima Setyawan; Kepala Studio PT Arsigraphi, Eka Yulianta; Direktur Utama PT. Cipta Baja Trimatra, Hendrik Gosal; karyawan PT. Arsigraphi, Shkatyawan Yudha Prasmanto Ardhi dan tenaga ahli PT. Werder Indonesia dan PT. Eka Madra Sentosa (EMSA), Swen Spengler. Kelima orang itu akan dijadwalkan ulang.
"Tidak hadir dan memberikan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," ucap Ali.
Sementara itu, satu saksi lainnya yang tidak hadir tanpa konfirmasi yakni wiraswasta atau pihak dari CV Sukses Mandiri Teknik, Erwin Alexander. KPK mengimbau agar Erwin kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir dan memenuhi panggilan patut yang akan segera dilayangkan pada yang bersangkutan," imbau Ali.
KPK mengakui tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Jogjakarta pada APBD tahun anggaran 2016-2017. Penanganan kasus ini sudah pada tahap penyidikan.
Baca juga: Korupsi Mandala Krida, KPK Cecar Pejabat Ini Soal Pengawasan Proyek
Lembaga antirasuah tak memungkiri ada seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan para tersangka. Dia memastikan, pada waktunya lembaga antirasuah akan mengumumkannya ke publik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," pungkas Ali.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=UxWzcdMpCbg

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
