JawaPos.com - Sirajudin Machmud, suami dari penyanyi Zaskia Gotik kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Sirajudin Machmud diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (9/10) kemarin.
Padahal, Sirajudin akan dimintai keterangan terkait penyidikan pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Sirajudin Machmud tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Sirajudin tercatat bukan kali ini saja mangkir dari panggilan pemeriksaan, ia pernah mangkir panggilan pemeriksaan pada Rabu, 20 September 2023 lalu. Oleh karena itu, Ali meminta Sirajudin kooperatif terhadap proses hukum.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.
Selain Sirajudin, saksi lain yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK yakni Roni Usman, selaku pihak swasta.
"Roni Usman tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," ucap Ali.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.
Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar, serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.
Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun telah melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).