Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 13.00 WIB

KPK Duga Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA

Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya transaksi tidak lazim dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, salah satu tersangka membeli rumah menggunakan kepingan emas yang diduga berasal dari hasil pemerasan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, para tersangka mengubah uang hasil dugaan pemerasan menjadi kepingan emas setelah mengetahui KPK mulai mengusut perkara korupsi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin tinggal WNA. Salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP) yang menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (Itas), disebut menggunakan kepingan emas untuk membeli rumah.

"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Setyo, metode pembayaran tersebut tergolong tidak lazim dalam transaksi properti. "Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," ujar dia.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penampungan uang hasil pemerasan di sejumlah rekening, termasuk rekening milik office boy (OB). Temuan tersebut diperoleh berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menyatakan, terdapat 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2019–2025 yang terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening bank dengan total mencapai Rp 366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," tegas Setyo Budiyanto.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore