
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bakal memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis(MBG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa instansinya siap memberikan perlindungan demi mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, butuh keberanian luar biasa dari para pihak dalam pengungkapan kasus korupsi.
Karena itu, negara harus memastikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak terkait. Khususnya yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka bisa memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan fakta.
”LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (5/6).
Termasuk diantaranya kasus dugaan korupsi yang menyeret Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai mantan pimpinan Badan Gizi nasional (BGN). Juga kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret Silmy Karim sebagai wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
”Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ucap Susilaningtias.
Kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG, kata Susilaningtias, memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.
”Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK,” tegasnya.
Secara tegas Susilaningtias menyatakan bahwa kasus korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
