
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bakal memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis(MBG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa instansinya siap memberikan perlindungan demi mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, butuh keberanian luar biasa dari para pihak dalam pengungkapan kasus korupsi.
Karena itu, negara harus memastikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak terkait. Khususnya yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka bisa memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan fakta.
”LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (5/6).
Termasuk diantaranya kasus dugaan korupsi yang menyeret Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai mantan pimpinan Badan Gizi nasional (BGN). Juga kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret Silmy Karim sebagai wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
”Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ucap Susilaningtias.
Kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG, kata Susilaningtias, memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.
”Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK,” tegasnya.
Secara tegas Susilaningtias menyatakan bahwa kasus korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022