
Menhut Raja Juli Antoni saat berbicara dalam forum London Climate Action Week 2026 di London, Inggris. (Kemenhut)
JawaPos.com - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo angkat bicara soal kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Dia mengingatkan, mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C.
Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Karena itu, Firman menekankan bahwa mekanisme yang benar bukan mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi.
Melainkan melapor dan menyerahkannya kepada KPK agar prosesnya berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Minggu (5/7).
Firman juga meminta Menhut Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi serta status dugaan gratifikasi yang mencuat.
Apabila memang terdapat penerimaan gratifikasi, ia meminta agar hal tersebut segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama KPK untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
