
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan kedua dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Praperadilan itu diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR),
Permohonan praperadilan tersebut kembali diajukan Asrul setelah gugatan pertamanya terkait penetapan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kali ini, Asrul mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK selama proses penyidikan.
Baca Juga:KPK Segera Adili Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut: Agar Terbuka yang Benar dan Salah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana.
"Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7).
Budi memastikan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan penggeledahan yang kini dipersoalkan oleh pemohon.
"Namun, kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujarnya.
Menurut dia, penggeledahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan untuk memperoleh sekaligus mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara.
Baca Juga:Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
