
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Kejaksaan Agung menggunakan rompi pink dan tangan terborgol. Ia tak berbicara sepatah katapun. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tak berbicara sedikitpun saat keluar dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8). Ia baru saja menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam.
Mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol, Febrie langsung digiring kembali ke Rutan KPK.
Pemeriksaan intensif dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga 20.30 WIB itu berfokus pada pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan kliennya menjalani seluruh proses hukum secara kooperatif.
Ia menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebagai tersangka sejak akhir Juli lalu.
"Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli ya, hari Jumat saat penetapan tersangka beberapa waktu yang lalu," ujarnya di Kejagung, Jumat (7/8).
Febri mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi atau ahli yang akan mendukung pernyataan-pernyataan yang selama ini disampaikan Febrie.
"Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini," katanya.
Di samping menyiapkan saksi meringankan, tim kuasa hukum juga mengonfirmasi telah menerima surat panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan febrie dijadwalkan berjalan paralel pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022