
Ilustrasi layanan perpanjangan STNK di kantor Samsat beberapa waktu lalu.
- Surat keterangan kehilangan dari polisi
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
- BPKB asli dan fotokopi (jika sudah lunas) atau fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing (jika masih kredit)
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
Anda juga harus memastikan bahwa kendaraan Anda tidak dalam status blokir, misalnya karena pelanggaran lalu lintas atau kasus kriminal. Anda bisa melakukan cek blokir di loket Samsat dengan membawa hasil cek fisik kendaraan.
4. Membayar biaya pengurusan STNK baru
Setelah mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda harus membayar biaya pengurusan STNK baru di loket BBN II. Biaya ini terdiri dari:
- Biaya administrasi sebesar Rp 50.000
- Biaya cetak STNK sebesar Rp 75.000
- Biaya cetak TNKB (plat nomor) sebesar Rp 50.000
- Biaya jasa raharja sebesar Rp 143.000 (untuk roda dua) atau Rp 198.000 (untuk roda empat)
- Biaya denda pajak kendaraan jika ada
Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak ditetapkan sebagai berikut:
- Rp 100.000 untuk penerbitan STNK dan Rp 25.000 untuk pengesahan STNK bagi kendaraan roda dua atau tiga;
