
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Namun, KPK saat ini masih menunggu surat keputusan tersebut untk kemudian menindaklanjutinya.
"Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut setelah menerima surat dari Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk.
Berkaca pada penanganan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, lanjut Asep, surat keputusan itu baru diterima KPK sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pemberian waktu itu amnesti ke Pak HK sekitar 8 atau 9 malam, itu dari kementerian hukum membawakan surat keputusannya kepada kami," ujar Asep.
Setelah menerima surat keputusan tersebut, kata Asep, KPK akan memprosesnya melalui keputusan pimpinan. Setelahnya, Ira Puspadewi bersama dua lainnya akan dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum untuk mengantarkan surat keputusan tersebut," tegasnya.
Sementara, penasihat hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/11). Soesilo mendatangi Gedung KPK setelah kliennya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau memang sudah sampai (surat rehabilitasi). Kalau memang sudah sampai akan lakukan pembebasan," kata Soesilo ditemui di markas lembaga antirasuah, Selasa malam.
Soesilo berharap, kliennya bisa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada malam ini. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada KPK.
"Harapan saya malam ini, atau saya juga belum tahu suratnya saya juga belum menerima. Dari KPK sudah menerima bisa segera dikeluarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan rehabilitasi itu merupakan tindak lanjut setelah menerima aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR dan kemudian dikaji oleh Komisi III.
“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat serta sejumlah kelompok, kami meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2024,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah. Setelah melalui komunikasi dan pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut.
