Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Maret 2026, 17.05 WIB

Denda Suporter Tembus Rp 590 Juta! Persebaya Surabaya Pimpin 5 Tim Denda Terbesar di Super League 2025/2026

Pelanggaran suporter Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo yang berujung sanksi denda Komdis PSSI. (Dok. Persebaya) - Image

Pelanggaran suporter Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo yang berujung sanksi denda Komdis PSSI. (Dok. Persebaya)

JawaPos.com — Persebaya Surabaya kembali menjadi sorotan di kompetisi Super League 2025/2026. Bukan karena kemenangan besar atau transfer pemain mahal, melainkan akumulasi denda suporter yang tembus Rp 590 juta sepanjang musim ini.

Jumlah tersebut membuat Persebaya Surabaya menjadi klub dengan total denda terbesar dibanding tim lain di Super League 2025/2026.

Fakta itu memicu diskusi panjang di kalangan suporter Green Force mengenai pentingnya menjaga sikap di stadion.

Situasi ini muncul di tengah performa Persebaya Surabaya yang tidak sepenuhnya stabil pada putaran kedua musim ini.

Dalam lima pertandingan terakhir, tim asal Kota Pahlawan itu mencatat tiga kekalahan, satu hasil imbang, dan satu kemenangan.

Rangkaian hasil tersebut dimulai pada pekan ke-21 saat Persebaya Surabaya kalah 1-2 dari Bhayangkara FC pada 14 Februari 2026.

Kekalahan kembali terjadi di pekan berikutnya ketika Persijap Jepara menundukkan Persebaya Surabaya dengan skor 3-1 pada 21 Februari 2026.

Green Force sempat bangkit ketika menjamu PSM Makassar pada 25 Februari 2026. Persebaya Surabaya meraih kemenangan tipis 1-0 yang sempat memberi angin segar bagi tim dan suporter.

Namun momentum itu tidak sepenuhnya berlanjut dalam laga berikutnya. Saat menghadapi Persib Bandung pada 2 Maret 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, pertandingan berakhir imbang 2-2.

Laga tersebut justru menjadi awal munculnya sanksi disiplin dari Komite Disiplin PSSI. Insiden penyalaan petasan dan kembang api oleh suporter di tribun utara menjadi perhatian serius pengawas pertandingan.

Dalam dokumen resmi Komdis PSSI dijelaskan kronologi pelanggaran yang terjadi pada pertandingan tersebut. Peristiwa itu dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

“Bahwa pada tanggal 02 Maret 2026 bertempat di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya telah berlangsung pertandingan BRI Super League 2025/2026 antara Persebaya Surabaya melawan Persib Bandung, dimana Klub Persebaya Surabaya melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena selama pertandingan hingga pertandingan berakhir terjadi penyalaan petasan dan kembang api dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya di Tribun Utara dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.”

Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi tegas kepada Persebaya Surabaya. Hukuman tidak hanya berupa denda, tetapi juga penutupan sebagian stadion.

Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 138 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persebaya Surabaya dikenakan sanksi penutupan sebagian stadion, tepatnya Tribun Utara, selama satu pertandingan kandang terdekat.

Editor: Hendra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore