
Enam terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/4/2026). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada periode 2023 - 2024, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4).
6 terdakwa dari dua perusahaan, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) mengjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari para kuasa hukum terdakwa.
Tiga terdakwa dari PT Pelindo meliputi mantan Regional Head 2021-2024, Ardhy Wahyu Basuki; Division Head Teknik, Hendiek Eko Setiantoro; dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.
Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri atas Direktur Utama periode 2020-2024, Firmansyah; Direktur Komersial periode 2021-2024, Made Yuni Christina; dan Manager Operasi periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan.
Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Sudiman Sidabukke, menilai dakwaan jaksa dalam perkara PT Pelindo dan APBS tidak cermat, kabur, serta tidak lengkap sehingga patut dipersoalkan secara hukum.
Salah satu keberatan utama adalah tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pihak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Undang-undang secara tegas mengatakan, manakala ada kerugian negara atau tidak, yang punya otoritas itu adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tutuir Sudiman usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4).
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang, sehingga prosedur dalam perkara ini dianggap tidak sesuai ketentuan hukum.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan juga tidak mencantumkan dasar undang-undang secara langsung, melainkan hanya aturan di bawahnya, yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Baca Juga:Targetkan Rp 6,3 Miliar, Pemkot Surabaya Lelang 85 Kendaraan Dinas Lama demi Efisiensi BBM
Mereka juga menilai perkara ini lebih tepat sebagai kasus perdata karena berasal dari hubungan kontraktual antara PT Pelindo dan APBS dalam kegiatan pengurukan, bukan kasus tindak pidana.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
