Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Maret 2026, 23.53 WIB

Delpedro Cs Divonis Bebas dari Kasus Penghasutan yang Berujung Kericuhan Agustus 2025

Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3). - Image

Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan para terdakwa memiliki kesadaran atau kehendak bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.

“Tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur,” ucap hakim.

Selain itu, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi tersebut keliru sebelum disebarkan.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi. Kerusuhan dinilai lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan unsur dakwaan terkait perekrutan atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu tidak terbukti.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” urai hakim.

Atas putusan ini, hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan dibacakan.

Para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (27/2), jaksa menuntut Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore