
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas), terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pemberian status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim, pemberian status tahanan rumah tersebut telah sesuai prosedur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati atas laporan yang dilayangkan MAKI tersebut. Menurutnya, pelaporan itu merupakan mekanisme kontrol publik terhadap kinerja KPK.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3).
"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," sambungnya.
KPK memastikan, seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, ia meyakini Dewas KPK akan bersikap profesional dalam menangani setiap pelaporan yang dilayangkan masyarakat.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Pimpinan KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo hingga Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur ke Dewas KPK, pada Rabu (25/3). Pelaporan itu memuat sejumlah poin dugaan pelanggaran etik dalam proses pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022