
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, merespons viralnya di media sosial seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Kezia Syifa yang disebut-sebut bergabung menjadi anggota Army National Guard Amerika Serikat (AS). Supratman menegaskan, informasi tersebut perlu diverifikasi kebenarannya.
Ia menyatakan, pemerintah tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum memastikan status dan keterlibatan yang bersangkutan secara faktual.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya,” kata Supratman kepada wartawan, Kamis (22/1).
Ia menegaskan, secara prinsip setiap WNI dilarang bergabung dengan kesatuan militer negara asing tanpa izin resmi dari Presiden.
“Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menyebut konsekuensi hukum akan berlaku secara otomatis, jika benar Kezia Syifa bergabung menjadi tentara asing tanpa mendapatkan izin dari Presiden.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” tegas Supratman.
Pemerintah, kata dia, akan menelusuri dugaan keterlibatan Kezia Syifa dalam struktur militer Amerika Serikat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Menurutnya, verifikasi diperlukan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif.
"Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor yang bersangkutan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, media sosial dihebohkan oleh beredarnya video seorang perempuan muda yang disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS). Perempuan tersebut tampak berhijab dan berpose menggunakan atribut Army National Guard.
Viralnya video tersebut kemudian memantik diskursus publik terkait aturan kewarganegaraan Indonesia, khususnya ketentuan yang melarang WNI bergabung dengan tentara asing tanpa izin resmi dari Presiden RI.
