Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Desember 2025, 05.43 WIB

Jukir Nakal di Surabaya Kena Tegur Keras, Dishub: Sekali Lagi Melanggar, KTA Dicabut!

Dishub Surabaya tegur keras jukir nakal di Jalan Basuki Rahmat yang tarik parkir di atas karcis dan parkirkan kendaraan di tepi jalan umum. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Dishub Surabaya tegur keras jukir nakal di Jalan Basuki Rahmat yang tarik parkir di atas karcis dan parkirkan kendaraan di tepi jalan umum. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Permasalahan parkir masih menjadi persoalan klasik yang dihadapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mulai dari juru parkir yang 'nakal' menarik uang parkir lebih dari karcis, hingga parkir sembarangan. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan belakangan pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait parkir sembarangan di Tepi Jalan Umum (TJU). 

“Kami menindaklanjuti aduan melalui media sosial. Kami menemukan, bahwa dalam aduan tersebut, ada jukir resmi Dishub, namun jukir itu menarik tarif parkir di luar batas wilayahnya, tidak sesuai ketentuan," tuturnya, Selasa (9/12). 

“Jadi, wilayahnya itu di depan Valhalla, Jalan Basuki Rahmat.  Kita sudah tegur keras, satu kali lagi melakukan pelanggaran, bekerja tidak sesuai wilayah, kami akan langsung cabut KTA sebagai petugas parkirnya,” imbuh Trio. 

Menurut laporan pemilik usaha di kawasan tersebut, ada sejumlah kendaraan warga yang diparkir di depan pertokoan. Kendaraan milik warga membuat pelanggan kesulitan untuk parkir di pertokoan tersebut. 

“Kami sudah lakukan pembinaan ke juru parkir. Kami sarankan, kalau itu (kendaraan) warga, kami akan bersurat ke wilayah kelurahan dan kecamatan agar warga menyediakan garasi sendiri," ujar Trio.

Bagi warga yang membutuhkan parkir inap dalam waktu lama, Trio mengimbau pemilik kendaraan untuk bisa memanfaatkan fasilitas parkir milik pemerintah setempat, seperti di Gedung Siola.

“Kami sarankan warga yang butuh parkir menginap untuk menggunakan Gedung Siola. Di sana sudah disediakan area khusus. Kalau (tetap) melanggar (parkir di TJU), kami derek, ini warning terakhir," tegasnya.

Trio menekankan, aturan ini berlaku untuk parkir TJU di seluruh wilayah Surabaya. “Kami terus bergerak ke lokasi lain, mohon waktunya kami akan terus bergerak, dan bila ada informasi, warga bisa melapor lewat medsos,” tukas Trio.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore