Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Maret 2026, 22.05 WIB

Ironis! 2.358 Pekerja di Jawa Timur Diduga Belum Terima THR Idulfitri 2026

Ilustrasi THR Lebaran. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi THR Lebaran. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkap sebanyak 2.358 pekerja di Provinsi Jawa Timur, diduga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.

Kepala Bidang Perburuhan dan Masyarakat Miskin Kota LBH Surabaya, Lingga Parama Liofa mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding 2025, tercatat 1.811 pekerja.

Kepala Bidang Perburuhan dan Masyarakat Miskin Kota LBH Surabaya, Lingga Parama Liofa, menyebut angka itu meningkat dibanding data 2025, yang tercatat 1.811 pekerja tak menerima THR.

"Tahun ini, jumlah pekerja yang terdampak dan belum menerima haknya atas THR mengalami peningkatan sebanyak 547 orang, dari 1.811 orang menjadi 2.358 orang," ujar Lingga dalam keterangannya, Senin (23/3).

Meski jumlah pekerja terdampak meningkat, Lingga menyebut persebaran wilayah pelanggaran justru lebih sedikit dibandingkan dengan kondisi yang terjadi pada tahun 2025.

Tim Posko Pengaduan THR 2026 yang dibentuk LBH Surabaya bersama sejumlah serikat pekerja dan lembaga lain, mencatat total 10 laporan dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Rinciannya, 5 laporan berasal dari Banyuwangi dengan 800 korban, 3 laporan dari Kota Surabaya dengan 18 korban, serta masing-masing 1 laporan dari Sidoarjo dengan 1.500 korban dan Kota Madiun dengan 40 korban.

“Jadi jumlah wilayah pelanggaran tidak berbanding lurus dengan jumlah pekerja yang diduga terlanggar hak THR-nya. Sebaran wilayah dan pengaduan menurun, sementara jumlah pekerja terdampak meningkat," imbuhnya.

Lingga mengungkap ada dua bentuk pelanggaran dalam pengaduan THR 2026, yakni tunjangan yang belum dibayarkan sama sekali kepada 858 pekerja serta pembayaran secara dicicil yang dialami 1.500 pekerja.

Pelanggaran THR paling banyak dialami pekerja berstatus PKWT, dengan dua laporan mencakup total 1.503 pekerja. Sebanyak 800 korban pekerja harian lepas dari lima pengaduan juga mengalami nasib serupa.

Sementara itu, pekerja berstatus PKWTT turut terdampak, dengan total 55 korban yang berasal dari dua laporan. Temuan ini menunjukkan pelanggaran terjadi pada berbagai jenis hubungan kerja.

“Di balik jumlah korban yang tinggi, kami menilai temuan ini menjadi bukti minimnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan lemahnya upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar," pungkas Lingga. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore