
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Ia juga menilai pembentukan Satgas yang digawangi Kejaksaan Agung seharusnya bersifat teknis dan bersifat ad hoc, bukan diatur pada level undang-undang atau Perppu yang justru berpotensi melampaui kewenangan.
Selain itu, luasnya kewenangan yang diatur dalam rancangan Perppu dinilai tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Minimnya pengaturan mengenai sistem check and balances dikhawatirkan dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
“Lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen (parliamentary oversight) menambah risiko penyalahgunaan wewenang,” kata Julius.
Terkait beredarnya draf rancangan Perppu tersebut, JawaPos.com telah berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak, baik dari pemerintah maupun Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Badan Komunikasi (Bakom) Kepresidenan telah dimintai tanggapan mengenai beredarnya rancangan Perppu tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons.
Hal serupa juga terjadi ketika JawaPos.com mencoba meminta tanggapan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Pihak Kejaksaan Agung juga belum memberikan penjelasan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat berkunjung ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3). Menurut Yusril, hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas rencana penerbitan Perppu yang berkaitan dengan masalah ekonomi.
“Banyak yang bertanya kepada saya mengenai kabar bahwa pemerintah akan menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi. Namun, kami belum pernah mendengar hal itu dibahas dan kepada kami juga tidak pernah disampaikan,” kata Yusril.
Dia menambahkan bahwa dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait kabar tersebut. “Hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan bahwa memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan,” pungkasnya. (*)
