Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Maret 2026, 17.21 WIB

Yusril: Negara Tidak Boleh Kuasai Profesi Kesehatan, Harus Beri Kepastian Hukum

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa) - Image

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu negara memang harus hadir. Namun kehadiran negara bukan untuk menguasai profesi, melainkan memastikan sistem berjalan dengan baik.

"Karena kalau organisasi profesi dibiarkan bertumbuh liar tanpa titik temu, maka yang menjadi korban bukan hanya tata kelola tetapi pasien, pendidikan, dan masa depan layanan kesehatan," ujarnya.

Menurut Yusril, pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi sebagai arah kebijakan konstitusional yang penting. Karena itu implementasinya harus dilakukan secara hati-hati dan konstruktif.

"Jika pemerintah, komunitas keilmuan, dan organisasi profesi dapat bekerja bersama dalam keseimbangan yang sehat, maka saya yakin Indonesia dapat membangun sistem profesi kesehatan yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga bermartabat secara moral dan konstitusional," urainya.

Dalam diskusi tersebut turut hadir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Ia menegaskan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat negara.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan M. Nasser menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai koreksi konstitusional terhadap tata kelola profesi kesehatan.

"Untungnya semua terlihat secara jernih oleh Hakim MK sehingga seperti pandangan kedua ahli diatas, Putusan terakhir merupakan koreksi konstitusional yang substansif-strategis untuk mereduksi kerugian dasyat dimasa yang akan datang," terangnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi Djunaedi menyampaikan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Apalagi kinerja, integritasnya dan kredibilitasnya sangat buruk selama ini karena sering membuat keputusan atau rekomendasi yang kontroversial," kata Djunaedi.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore