
AUGUSTINUS SIMANJUNTAK
Keempat, consideration. Yaitu, komunikasi tentang perubahan norma perlu menimbang situasi penerima pesan. Misalnya, komunikasi norma tenaker dilakukan dalam situasi tenang dan santai di ruang digital atau di tempat hiburan/wisata.
Kelima, courtesy. Artinya, komunikasi hukum merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat sebagai penentu efektifnya norma tenaker. Hal itu diwujudkan dengan komunikasi simpatik yang mengajak buruh dan pengusaha berperan dalam mewujudkan cita hukum dalam norma tenaker. Terakhir, correctness. Yaitu, komunikasi norma tenaker harus cermat atau jauh dari kekeliruan pesan. (*)
*) AUGUSTINUS SIMANJUNTAK, Dosen program business management Universitas Kristen Petra Surabaya
