Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Desember 2025, 01.15 WIB

Jauh Sebelum Viral, Ternyata PT IMIP Sempat Tolak Layani Penerbangan Internasional Komersial yang Diterbikan Kemenhub

Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (istimewa) - Image

Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (istimewa)

 

JawaPos.com - Kisruh status Bandara IMIP di Morowali hingga kini belum menemukan titik terang. Polemik soal legalitas layanan penerbangan internasional itu kian melebar. 

Namun fakta baru justru terungkap, ternyata PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pernah melayangkan surat kepada Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Singkatnya, surat tersebut berisi penolakan Bandara Khusus IMIP untuk melayani penerbangan internasional komersial. Meskipun, izin operasionalnya telah lebih dulu dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri. 

Bahkan, surat tertanggal 15 September 2025 dengan Nomor: 810/IMIP-KIP/MWL/IX/2025 itu sudah dilayangkan kepada pemerintah jauh sebelum Bandara Khusus IMIP viral lantaran disebut "negara dalam negara". 

Government Reations Manager PT IMIP, Askurullah melalui surat itu menyampaikan ketidaksiapan Bandara Khusus IMIP untuk melakukan penerbangan komersial internasional. 

"Sesuai dengan fungsi tersebut, saat ini Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) belum berkenan dan belum memiliki rencana untuk melakukan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri," kata Askurullah dalam surat yang diterima JawaPos.com, Kamis (4/12). 

Dalam surat itu juga, Askurullah memastikan bahwa Bandara Khusus IMIP dibangun dan dioperasionalkan hanya untuk menunjang kelancaran aktivitas Kawasan Industri. Khususnya dalam mendukung mobilisasi tenaga kerja, barang, serta kegiatan operasional internal perusahaan. 

Sementara itu, kata Askurullah, jika Bandara Khusus IMIP melayani penerbangan internasional komersial, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sedangkan, realitanya fasilitas dan layanan penerbangan di Bandara Khusus IMIP dirancang untuk penetingan terbatas. 

"Dan belum disiapkan untuk melaksanakan standar pelayanan internasional sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan," ujarnya. 

Di sisi lain, pihaknya pun memastikan bahwa orientasi utama pengelolaan Bandara Khusus IMIP adalah untuk menunjang efisiensi operasional kawasan industri. Sehingga memang tidak dialokasikan bagi penerbangan komersial internasional. 

"Pertimbangan regulasi, teknis, dan sumber daya saat ini masih difokuskan pada dukungan kebutuhan internal Kawasan IMIP," ungkapnya. 

Dengan alasan di atas, PT IMIP memastikan pihaknya belum bisa melaksanakan penerbangan komersial internasional, meskipun telah dicantumkan dalam Kepmenhub KM 38/2025. Kendati menolak dari sisi ini, PT IMIP memastikan akan terus mendukung segala kebijakan pemerintah untuk terus menggenjot perekonomian Indonesia. 

"Dengan demikian, segala bentuk rujukan terkait kemungkinan penerbangan langsung Internasional dari/ke Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) belum dapat kami laksanakan," bunyi surat itu. 

"Pada dasarnya, PT IMIP tetap berkomitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan aspek perekonomian dan mendukung perkembangan kawasan ekonomi serta pengelolaan keimigrasian dan penerbangan nasional," tutupnya

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore