
Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos
JawaPos.com - Pada hakikatnya setiap makhuk di muka bumi ini diciptakan berpasang-pasangan. Dalam Islam soal menikah sangat diatur. Terutama kelompok lawan jenis yang bisa dinikahi. Di luar ketentuannya, maka lawan jenis itu tidak bisa dinikahi.
Nah, ini ketentuan bagi laki-laki yang ingin menikah. Mereka harus memperhatikan kelompok perempuan berikut. Golongan perempuan ini tidak bisa dinikahi karena bagian dari mahram. Hal itu juga telah diatur dalam Alquran [QS. an-Nisa (4): 23]
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]
8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu. Ibu susu. Artinya jika seorang laki-laki disusui oleh perempuan yang bukan ibu kandungnya, maka perempuan itu tidak bisa dinikahi. Perempuan itu termasuk golongan mahram.
9. SAaudara perempuan sepersusuan. Artinya, selain ibu susu, anak perempuan yang menyusu dengan ibu susumu, maka haram dinikahi. Meskipun perempuan itu tidak memiliki tali darah dengan sang lelaki. Namun, perempuan itu menjadi saudara sepersusuan.
10. Mertua.
Baca Juga: BCL Sempat Ragu Menikah Lagi, Sampai Akhirnya Ketemu Tiko Aryawardhana
11. Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya. Maksud dari penjelasan ayat ini adalah anak tiri. Seseorang lelaki yang menikah dengan perempuan berstatuskan janda. Si janda itu memiliki anak perempuan, maka anaknya itu tidak bisa dinikahi, jika si lelaki itu berpisah dengan istrinya itu. Baik berpisah secara hidup atau cerai atau mati.
12. Haram menikahi menantu. Seorang lelaki haram baginya menikahi menantu perempuannya.
