
Ilustrasi pembatasan media sosial bagi anak. (Istimewa)
Maryana mengungkapkan, kasus kecemasan pada anak dan remaja di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menunjukkan tren peningkatan, bahkan mulai ditemukan pada usia yang semakin muda.
“Kalau di Batam, kecemasan pada remaja dan praremaja cukup tinggi. Bahkan sekarang usia lebih kecil, sekitar 7 tahun sudah ada yang mengalami kecemasan. Ini berkaitan dengan penggunaan gadget yang berlebihan,” katanya.
Menurut dia, kecanduan gawai juga mulai mengganggu kehidupan sehari-hari anak, seperti menurunnya minat sekolah, enggan keluar rumah, hingga emosi yang tidak terkendali.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Maryana menekankan pentingnya disiplin penggunaan gawai di rumah.
“Kalau masih kecil, sebaiknya jangan diberikan HP atau gawai pribadi. Kalau perlu digunakan, cukup pinjam dari orang tua. Setelah selesai, dikembalikan,” ujarnya.
Selain itu, orang tua juga perlu menetapkan batas waktu penggunaan serta mendorong anak melakukan aktivitas lain di luar layar.
Ia menambahkan, pemberian gawai pribadi sejak usia dini kini sudah menjadi hal yang lazim di Batam, bahkan sejak anak berusia 4 hingga 5 tahun.
“Ini yang perlu dikendalikan. Kalau untuk belajar boleh, tetapi setelah selesai harus dikumpulkan kembali. Anak perlu memahami itu bukan miliknya dan gawai tersebut hanya untuk keperluan pembelajaran di sekolah dan di rumah,” katanya.
Ia berharap PP Tunas dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, dengan dukungan penuh dari orang tua sebagai pengawas utama di rumah.
