
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
JawaPos.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya menyerahkan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada proses penyelidikan KPK. Namun, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, Kemenkumham tidak bisa lepas tanggung jawab atas dugaan pungli tersebut.
"Kan by default, timnya Kemenkumham kan ikut di situ. Sejak awal waktu desain penjara mereka kita panggil. Semua syarat-syarat itu mereka menentukan, mana ruang olahraga, ini, itu semua ada kan artinya dari awal secara fisik mereka ikut menentukan," kata Saut usai acara Indonesia Memanggil Anti-Corruption Academy (IM-ACA) Batch-1 di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6) malam.
"Kemudian di dalam jadi ngawur sebenarnya dia nggak bisa lepas juga karena KPK sekarang udah bagian dari Pemerintah ya nggak? Ya dia harus mengontrol itu," sambungnya.
Menurut Saut, Kemenkumham tidak bisa tinggal diam dalam memantau kinerja KPK. Sebab, lembaga antikorupsi yang dipimpin Firli Bahuri itu kini bagian dari pemerintah.
"Kalau umpamanya dikatakan mereka masih normatif-normatif saja untuk memantau apa yang dilakukan badan anti korupsi yang seharusnya lebih dari segalnya memang itu nggak bisa diharap apa-apa. Dengan undang-undang baru ini kan semua berubah, jadi sebenarnya jangan berharap banyak sebelum undang-undang itu dikembalikan," ucap Saut.
Oleh karena itu, Saut menegaskan Kemenkumham harus ikut bertanggung jawab terkait adanya pungli di Rutan KPK. Sebab, Kemenkumhan sangat bertanggung jawab atas setiap peristiwa di seluruh Rutan yang ada di Indonesia.
"Ya semua titik-titik penjara di mana aja di republik ini dia harus tanggung jawab dong, nggak ada alasan itu urusan KPK urusan apa. By default secara hukum dia yang bertanggung jawab," tegas Saut.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly merespons adanya dugaan praktik pungli di Rutan KPK. Sebab, tak tanggung-tanggung kasus pungli yang diungkap atas temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu mencapai Rp 4 miliar.
Yasonna menyerahkan kasus tersebut pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa," ucap Yasonna di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/6).
Yasonna meminta ada proses hukum jika memang terbukti melakukan pungli.
"Itu proses hukum aja, nggak ada urusannya dengan kita," pungkasnya.
