
Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik
JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution secara resmi mengadukan oknum penyidik yang diduga menerima suap dari Denise Chariesta yang membuat laporannya jadi melempem atau tidak ada perkembangan signifikan.
Razman mengadukan permasalahan ini Divpropam Polri, kemarin. Tujuannya adalah supaya kasus dugaan suap yang diterima oknum penyidik tersebut ditindaklanjuti, sehingga ada sanksi dijatuhkan apabila terbukti menerima suap.
"Saya tadi sudah berangkat ke Divpropam Mabes Polri membuat pengaduan dan pengaduan saya diterima. Ini harus di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan yang memyuap harus dihukum," ujar Razman di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, kemarin.
Denise Chariesta sudah menyandang status sebagai tersangka atas laporannya. Akan tetapi, kasus dugaan pencemaran nama baik itu tidak kunjung ada perkembangan signifikan dalam rentang waktu cukup lama.
Razman Arif Nasution menduga, lamanya kasus pencemaran nama baik ini akibat adanya dugaan suap dilakukan Denise Chariesta ke oknum penyidik yang menangani kasus pencemaran nama baik laporan Razman.
Razman mengetahui adanya dugaan suap dilakukan Denise Chariesta ke oknum penyidik yang menenagi laporannya sebenarnya tanpa sengaja. Dia awalnya memeriksa keluar masuk uang di rekening setelah Frida, mantan asisten Denise Chariesta, dituding menyelewengkan dana.
Setelah diperhatikan oleh Razman, ternyata ada transfer dana dilakukan Frida ke oknum penyidik yang menangani perkaranya atas perintah Denise Chariesta.
Diketahui, Razman Arif Nasution dan Denise Chariesta terlibat perseteruan cukup panas pada tahun 2022 silam. Keduanya saling sindir dan berujung pada pelaporan polisi.
Pada Juni 2022, Denise Chariesta muncul di podcast dan membicarakan Razman Arif Nasution. Dalam podcast tersebut, Denise dinilai menyampaikan sesuatu yang mencemarkan nama baik Razman.
Denise Chariesta kemudian dilaporkan oleh Razman Arif Nasution ke Polda Sumatera Utara atas kasus pencemaran nama baik. Di tahun 2023, Denise telah ditetapkan sebagai tersangka.
