Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Januari 2025, 20.41 WIB

Putusan MK Kembalikan LPS Sebagai Lembaga Independen

ILUSTRASI Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (istimewa) - Image

ILUSTRASI Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (istimewa)

Independensi LPS sejalan dengan International Association of Deposit Insurers (IADI). Yang prinsipnya menyatakan bahwa lembaga penjamin harus dioperasionalkan secara independen, memiliki tata kelola yang baik, transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi pihak eksternal.

Poin Penting Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 tentang Independensi LPS

Independensi LPS

* MK memberikan pemaknaan baru terhadap frasa-frasa dalam UUP2SK yang mengatur persetujuan anggaran LPS.

* Frasa untuk mendapat persetujuan dan Menteri Keuangan memberikan persetujuan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai persetujuan DPR.

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT):

* Penyusunan RKAT untuk LPS perlu disetujui oleh DPR, sebagaimana lembaga independen lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pentingnya Perubahan UU

* Pembentuk UU diberikan waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan perubahan UU.

* Jika tidak dilakukan, maka persetujuan DPR akan otomatis berlaku.

Badan Supervisi LPS (BS LPS)

* UUP2SK mengamanatkan pembentukan BS LPS untuk meningkatkan independensi, transparansi, dan kredibilitas LPS, serta membantu DPR dalam pengawasan.

Standar Internasional

* Independensi LPS sejalan dengan prinsip dari International Association of Deposit Insurers (IADI), yang mengharuskan lembaga penjamin dioperasikan secara independen dan bebas dari intervensi eksternal.

Tindak Lanjut

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore