Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 November 2025, 00.37 WIB

Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Puncak Gunung Merapi dipantau dari Desa Kaliurang, Srumbung, Magelang, Jawa Tengah. - Image

Puncak Gunung Merapi dipantau dari Desa Kaliurang, Srumbung, Magelang, Jawa Tengah.

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Jawa Tengah (Jateng). Ketiga tersangka berasal dari unsur pemodal tambang dan pemilik depo. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (4/11). Dia menyampaikan bahwa jajarannya sudah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut menjadi tersangka. 

Tersangka inisial DA pemilik depo pasir, WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” kata dia. 

Berdasar keterangan resmi Bareskrim Polri, tindakan tegas dilakukan oleh aparat kepolisian pada Senin (3/11). Mulanya, petugas mendapat laporan dari masyarakat berkaitan dengan aktivitas tambang pasir ilegal. Laporan itu diperkuat oleh informasi dari beberapa kementerian dan lembaga. 

Sehingga Bareskrim Polri dan jajaran Polda Jateng langsung bergerak untuk menyikat habis aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut. Berdasar hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di 5 kecamatan. 

Masing-masing kecamatan itu terdiri atas Kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Melalui penindakan tersebut, petugas berhasil menindak tegas tambang ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung dan depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. 

”Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” kata Irhamni.

Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jateng dan Balai TNGM menyatakan,lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional. Karena itu, tindakan tegas langsung diambil oleh Polri.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik sudah menyita 6 unit excavator dan 4 unit dump truck dari lokasi tambang. Menurut Irhamni, aktivitas tambang di lokasi itu sudah ada sejak 1,5 tahun lalu. Penambang menggarap lahan tambang dengan luas bukaan mencapai 6,5 hektar dengan nilai transaksi keuangan Rp 48 miliar. 

Bahkan apabila seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir dihitung, total nilai transaksi keuangannya diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Menurut Irhamni, hal itu jelas merugikan dan telah melanggar hukum. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore