
Ilustrasi dokter internship. (Freepik)
Di Indonesia, program internship mulai dikembangkan sejak 2003 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) bersama Kolegium Dokter Indonesia.
Baca Juga:Kemenkes Imbau Keluarga dengan Anak Bergejala Campak Tunda Mudik Lebaran, Bisa Menulari 18 Orang!
Program ini diadaptasi dari berbagai negara seperti Australia, Inggris, Belanda, dan Singapura yang telah lebih dulu menerapkannya.
Dalam pelaksanaannya, dokter internship ditempatkan di rumah sakit dan puskesmas yang telah melalui proses seleksi kelayakan.
Mereka bekerja di bawah supervisi dokter pendamping yang sudah mendapatkan pelatihan khusus, sehingga proses belajar tetap terarah dan aman.
Secara status, dokter internship bukan pegawai tetap, melainkan peserta program pelatihan atau magang.
Karena itu, mereka tidak menerima gaji, melainkan Bantuan Biaya Hidup (BBH) sekitar Rp 2,5 juta per bulan yang diberikan oleh pemerintah.
Di beberapa daerah, pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan dengan nominal yang bervariasi.
Pengelolaan program ini dilakukan oleh Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI), yang beranggotakan berbagai unsur seperti organisasi profesi, pemerintah, hingga institusi pendidikan.
Selain itu, pelaksanaan internship juga menjadi tanggung jawab bersama antara kementerian, organisasi profesi, dan asosiasi rumah sakit.
Kesimpulannya, dokter internship bukan sekadar “dokter magang”, melainkan bagian penting dari sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Keberadaannya memastikan bahwa setiap dokter yang terjun ke masyarakat telah memiliki kesiapan yang matang, baik secara ilmu, keterampilan, maupun mental.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Made Setiawan menyatakan belum bisa memastikan penyebab meninggalnya seorang dokter muda berinisial AMW, 26, yang disebut terkait penyakit campak.
