JawaPos.com - Presiden Terpilih Prabowo Subianto pernah menyatakan jika Partai Amanat Nasional (PAN) akan mendapat jatah lebih di kursi kabinet. Sebab, PAN adalah partai yang sudah tiga kali beruntun mendukung Prabowo.
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, ucapan Prabowo tersebut adalah apresiasi bagi partai. Namun, setelah proses di Mahkamah Konstitusi (MK) usai, PAN akan mengikuti arahan Prabowo dalam penentuan koalisi pemerintahan.
"Pertanyaan Prabowo di sini terhadap PAN itu kehormatan bagi kita. PAN perjalananya panjang sekali sudah lama, suka duka banyak, panjang. Itu bagi saya apresisasi kehormatan," kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Zulhas mengatakan, pihaknya tak akan banyak menuntut soal pembagian jatah menteri. Dia menyerahkan semua itu kepada Prabowo sebagai presiden terpilih.
"Soal kabinet hak presiden terpilih. Terserah beliau. Kader PAN banyak yang hebat. Kami ngerti aturan, masalah menteri hak penuh presiden terpilih, saya pembantu," jelasnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.