Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Maret 2026, 00.17 WIB

Standar Pelayanan Minimal Belum Optimal, Rektor IPDN Minta Pemda Prioritaskan Hak Dasar Warga

Rektor IPDN Halilul Khairi. (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Rektor IPDN Halilul Khairi. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN Halilul Khairi menilai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM di berbagai daerah masih belum maksimal. Padahal SPM merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah bagi setiap warga negara.

Hal tersebut disampaikan Halilul Khairi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan pelayanan dasar dapat diakses masyarakat secara merata.

Menurut Halilul, pemenuhan SPM harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah daerah. Bahkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk memenuhi standar pelayanan tersebut.

“Tujuan memenuhi SPM adalah memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara merata dan berkualitas, mendukung Visi Indonesia Emas 2045,” kata Dr Halilul Khairi MSi saat diskusi di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa SPM mencakup beberapa komponen penting. Di antaranya jenis pelayanan, mutu pelayanan, serta kelompok masyarakat yang menjadi penerima layanan.

Penerapan SPM juga dipantau melalui evaluasi kinerja pemerintah daerah. Jika tidak dilaksanakan dengan baik, pemerintah daerah dapat dikenai sanksi administratif.

Namun menurut Halilul, masih banyak aparatur pemerintah daerah yang belum memahami sepenuhnya pentingnya SPM. Bahkan masyarakat sebagai penerima layanan juga belum banyak mengetahui hak tersebut.

“Saya belum melihat pemerintah melakukan sosialisasi di masyarakat atau adanya advokasi terhadap masyarakat agar melek hak-hak dasar sesuai SPM yang diterimanya sebagai warga,” kata Halilul.

Ia mencontohkan kondisi yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain dalam pemenuhan SPM. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Kota Surabaya hampir sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi warganya.

Namun kondisi berbeda ditemukan di daerah lain seperti Lamongan. Di wilayah tersebut, pemenuhan layanan air bersih bagi masyarakat masih belum optimal.

Menurut Halilul, perbedaan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan penerapan SPM antar daerah. Hal ini juga berkaitan erat dengan kebijakan dan prioritas anggaran pemerintah daerah.

“Soal pemenuhan SPM ini sebetulnya ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah setempat, yang dalam hal pembangunan daerah berada di bawah Sekda, kemudian turun ke Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD),” ujar Halilul.

Ia menilai pemenuhan SPM sebenarnya dapat dilakukan apabila pemerintah daerah menempatkannya sebagai prioritas utama. Salah satu caranya adalah dengan menyesuaikan skala prioritas anggaran pembangunan daerah.

Sebagai contoh, apabila kebutuhan air bersih masyarakat belum terpenuhi, maka anggaran pembangunan lain sebaiknya tidak menjadi prioritas. Pemerintah daerah dapat mengarahkan lebih banyak anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

Setelah kebutuhan dasar seperti air bersih terpenuhi, barulah pembangunan dapat dilanjutkan pada sektor lain. Di antaranya pembangunan sanitasi, kesehatan, hingga pendidikan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore