Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 April 2025, 22.35 WIB

Sidak Wakil Wali Kota Surabaya Berujung Pelaporan ke Polda, Cak Ji: Saya Hanya Membela Kebenaran

Klarifikasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, usai dilaporkan ke Polda Jatim oleh CV SS yang diduga melakukan penahanan ijazah karyawan. (Tangkapan layar Instagram @cakj1) - Image

Klarifikasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, usai dilaporkan ke Polda Jatim oleh CV SS yang diduga melakukan penahanan ijazah karyawan. (Tangkapan layar Instagram @cakj1)

 

JawaPos.com - Aksi sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke sebuah perusahaan CV SS di Pergudangan Margomulyo pada Kamis (10/4) berujung pada pelaporan dirinya ke Polda Jawa Timur.

Mulanya, politikus yang akrab disapa Cak Ji itu mendatangi perusahaan untuk mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah karyawan. Namun, pemilik CV SS bernama Han Jwa Diana tidak mengindahkan kedatangan Armuji.

Tidak berselang lama setelah sidak, Han Jwa Diana justru melaporkan Cak Ji ke Polda Jatim. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Kamis (10/4) pukul 19.30 WIB, dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, orang nomor dua di Kota Surabaya itu disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam video klarifikasi, Cak Ji menegaskan bahwa ia mendatangi perusahaan tersebut setelah menerima keluhan dari warga Surabaya yang ijazahnya ditahan, meskipun sudah mengundurkan diri.

“Waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan perusahaan, saya datangi dengan baik-baik, tetapi responsnya saya dikatakan penipu dan segala macam," tuturnya dalam unggahan video di Instagram @cakj1, Jumat (11/4).

Menurutnya, penahan ijazah yang dilakukan CV SS kepada karyawan yang sudah mengundurkan diri dan hendak mencari pekerjaan baru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga praktik yang tidak manusiawi.

"Wong ijazah ditahan sekolah saja, sama pemerintah provinsi sekarang ini dibebaskan untuk tidak ditarik biaya. Ini orang mau resign kerja, ijazahnya yang ditempuh dalam waktu 3 tahun kok ditahan," imbuh Cak Ji dengan geram.

Terkait dirinya yang dilaporkan ke Polda Jatim, Cak Ji tak ambil pusing. Bahkan, dalam video klarifikasinya, ia justru menyindir sikap pemilik CV SS yang arogan, dengan menampilkan surat laporan kepolisian.

"Saya dilaporkan Jan Hwa Diana, terima kasih sudah melaporkan saya ke Polda. Saya kalau dipanggil akan hadir dan menjelaskan dengan jelas," tukas Cak Ji.

Ia berharap dengan video klasifikasinya, warga Surabaya dapat menyikapi dengan profesional. Cak Ji menegaskan bahwa sidak yang ia lakukan semata-mata untuk membela kebenaran dan anak-anak yang tertindas.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore